H Sulaiman Rasyid (1898-1976): Penyusun Fikih Pertama

Ilmu Pengetahuan itu milik orang mukmin yang hilang. Di mana saja ia menemukannya, dia lebih berhak atasnya (Hadis Riwayat At-Turmudzy)

SALAH satu wujud keindahan dan kesempurnaan ajaran agama Islam adalah fikih. Di dalamnya setiap orang bisa membaca aturan-aturan yang praktis. Sebuah ajaran yang, mengutip kata-kata Muhamad Iqbal, mengarahkan manusia pada tindakan dan bukan sekadar wacana.

Namun, terbayangkah kesukaran seperti apa yang akan dihadapi umat Islam yang hidup kini seandainya tidak ada seorang seperti Haji Sulaiman Rasjid bin Lasa. Dialah penyusun fikih pertama di negeri ini. Fiqih Islam, terbit 1951, karangan pria kelahiran Pekon Tengah, Liwa, tahun 1898, menjadi buku wajib di perguruan tinggi dan menengah di Indonesia serta Malaysia, sampai sekarang.

Kecintaannya pada Islam membawa Sulaiman Rasjid belajar ke Darul Funun El-Abbasiyah Padang Japang di Sumatera Barat dibawah asuhan Syekh Abbas Abdullah, setelah itu ia melanjutkan ke sekolah Mualim, sekolah guru, di Mesir (1926), dan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Al-Azhar Kairo Mesir, Jurusan Takhashus Fiqh (Ilmu Hukum Islam) dan selesai 1935.

Di sinilah lelaki bersahaja ini lebih mendalami bahasa Arab sebelum akhirnya menyusun kitab fikih. Ini bukanlah sekadar usaha menyalin atau menerjemahkan hukum Islam ke dalam bahasa Indonesia. Sulaiman Rasjid harus “menaklukkan” kompleksitas bahasa Arab. Tata bahasa Arab pun sangat rasional dan saksama, tapi rumit, apalagi jika dibanding dengan bahasa Indonesia. Bahkan, bunyi suatu kata dapat mengakibatkan perbedaan arti yang sangat jauh. Namun, semua ini tidak membuat semangat Rasjid berkurang sedikit pun. Justru ia makin gigih memahami keunikan dan kekayaan bahasa Arab.

Berkat usaha Sahabat Utsman bin Affan ra., mengumpulkan ayat-ayat Alquran yang berserakan, kemudian dibukukan, umat Islam (bahkan non-Islam) banyak memetik manfaat besar dari Alquran. Demikian pula, berkat upaya Haji Sulaiman Rasjid menyusun buku fikih versi Indonesia, umat Islam di negeri ini bisa meraih hikmah sebanyak-banyaknya.

Namun, pengabdian Rasjid bukan cuma untuk agamanya. Ia juga seorang pemikir dan pejuang bangsa. Pada 1936, bapak delapan anak ini ditunjuk Belanda sebagai ketua Penyelidik Hukum Agama di Lampung. Dalam rentang 1937–1942, dia menjadi pegawai tinggi agama pada kantor Syambu dalam era pendudukan Jepang. Namun, kedudukan yang diembannya tidak menghalanginya mengangkat senjata. Setahun menjelang kemerdekaan, Sulaiman berjuang di Kalianda bersama tokoh setempat, H. Ali.

Setelah Indonesia merdeka, Presiden Sukarno menugaskannya ke Departemen Agama Republik Indonesia, lantas menjadi kepala Jawatan Agama Republik Indonesia Jakarta (1947–1955) lalu memangku amanat sebagai kepala Perjalanan Haji Indonesia.

Dalam tahun itu pula ia menjadi staf ahli Kementerian Agama Republik Indonesia sekaligus menjadi asisten dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTIAN) Jakarta sembari mengajar sebagai dosen PTAIN Yogyakarta. Tahun 1960, Sulaiman Rasjid diangkat menjadi guru besar Ilmu Fikih.

Ayah delapan putra-putri dan kakek 20 cucu ini juga tercatat sebagai pendiri IAIN Radin Intan Lampung tahun 1964 silam. Sulaiman, yang amat menekankan nilai-nilai pendidikan dan mewajibkan semua anaknya menempuh pendidikan tinggi, wafat 26 Januari 1976 dan dimakamkan di TPU Pakiskawat Enggal, Bandar Lampung. n

BIODATA

Nama: H. Sulaiman Rasyid bin Lasa
Lahir: Pekon Tengah Liwa, Lampung Barat, 1898
Meninggal: Bandar Lampung, 26 Januari 1976

Pendidikan:
1. Darul Funun El-Abbasiyah Padang Japang
2. Sekolah Mualim, sekolah guru di Mesir
3. Perguruan Tinggi Al-Azhar Kairo Mesir, Jurusan Takhasuhus Fiqh (Ilmu Hukum Islam) selesai tahun 1935

Tahun 1936: Ditunjuk Belanda sebagai Ketua Penyelidik Hukum Agama di Lampung
Tahun 1937–1942: Pegawai Tinggi Agama pada Kantor Syambu dalam Zaman Pendudukan Jepang



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia