Ini Fatwa Terbaru MUI Tentang Hukum Mendistribusikan Daging Kurban Olahan

Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah. Dalam fatwa ini disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jum’at (9/8).

Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 37 Tahun 2019
Tentang
PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Ketentuan Hukum

  1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
    a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
    b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
    c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
  2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
  3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.7

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 7 Dzul Hijjah 1440 H
7 Agustus 2019 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.
Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

(Red: Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia