Ketua MUI Pidato tentang Pemberdayaan Ekonomi Muslimah Indonesia di PBB

NEW YORK — Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Amany Lubis menghadiri Persidangan Commission on The Status of Women (CSW) ke-61 di New York mulai Senin (13/3/2017) sampai Jumat (24/3/2017).

Acara tersebut dibuka di General Assembly Hall dengan menghadirkan pembicara dari berbagai negara di seluruh dunia.
“Keberangkatan delegasi Indonesia ke New York adalah mewakili organisasi untuk menjadi narasumber pada sesi yang dilakukan oleh organisasi non pemerintah yang telah berafiliasi kepada ECOSOC, yakni badan otonom di PBB yang menghimpun banyak ormas dari semua negara anggota PBB,” kata Prof Amany, Kamis (23/3).

Screenshot_6

Menurut Prof Amany, sidang CSW ke-61 adalah perhelatan akbar perempuan sedunia. “Sebagaimana sidang sebelumnya, kali ini ditetapkan suatu tema yang terkait semua perempuan di seluruh pelosok dunia,” katanya.

Prof Amany mengatakan, tahun ini Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melalui CSW menaruh perhatian penuh terhadap masalah pemberdayaan ekonomi perempuan di era perubahan kondisi dunia kerja.

Pada kesempatan itu, Prof Amany selaku pimpinan International Muslim Women’s Union (IMWU) cabang Indonesia memimpin sesi sidang IMWU. Beliau menyampaikan makalah berjudul “The Economic Empowerment of Muslim Women in Indonesia: From Local Efforts to National Support.”

Prof Amany menjelaskan, globalisasi dan perubahan ruang kerja perempuan menjadikan perempuan harus mampu menemukan solusi bagi penguatan ekonominya. “Alquran mendorong manusia untuk berbisnis (surah al-Jumu’ah 10), tidak ada unsur eksploitasi (al-Nisa’ 29), dan transaksi yang bebas dari kecurigaan dan penipuan (al-Baqarah 282),” kata Prof Amany menjelaskan.

Prof Amany juga menambahkan bahwa kini banyak upaya komunitas Muslimah menerapkan prinsip ekonomi profetik yang mendorong pemberdayaan ekonomi umat, seperti pengololaan dan hasil dari koperasi, Baitul Maal Wattamwil (BMT), Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta sukuk dan pasar modal berdasarkan prinsip syariah.

Terkait hasil CSW ke 61, terdapat perubahan yang mencolok dalam draft documen CSW 61 dibanding sidang sebelumnya. “Perubahan yang mencolok adalah tentang legalisasi pekerja seksual dan pengakuan terhadap LGBT sebagai pemberian hak terhadap orang-orang yang terpinggirkan secara sosial dan ekonomi,” ujar Prof Amany. (Azhar/Din)



Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia