Sejarah Puasa

Puasa telah diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelum Muhammad saw. Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah :183)

Umat sebelum Muhammad itu adalah Nasrani, Ahlul Kitab¹. Nabi Nuh berpuasa sepanjang tahun, Nabi Daud puasa sehari dan sehari tidak (selang seling), Nabi Isa puasa sehari dan berbuka dua hari atau lebih.²

¹ Lihat Tafsir At-Thabari, juz III, h. 410-412
² Lihat Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV, h. 1422

Puasa buat umat Muhammad baru diwajibkan para priode Madinah yaitu tahun kedua Hijriyah, setelah pemindahan arah kiblat dari Majidil Aqsha ke Masjidil Haram.³

³ Lihat Yusuf Qardlawy, Fikih Shiyam, 1991, h. 123

Pensyariatan puasa dapat dikelompokan menjadi dua priode :

1. Periode pemilihan, antara puasa dan membayar fidyah, meskipun berpuasa itu jauh lebih baik. Hal ini sejalan dengan ayat :

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah :184)

2. Periode mengikat dan kepastian, yaitu kewajiban berpuasa pada bulan Ramadlan. Artinya ayat 184 surat al-Baqarah di atas dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu ayat 185 surat al-Baqarah:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya :
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ((Al-Baqarah :185)

Dikutip dari:
Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia